Pada diskusi yang telah berhasil dilaksanakan di Halaman Depan Gedung B Fakultas Hukum, Universitas Airlangga pada 29 Agustus 2018 dapat disimpulkan melalui pemaparan di bawah ini. Diskusi yang bertajuk "Anggaran Dana Desa : Angin Segar Pembangunan Desa Atau Lahan Korupsi Para Eksekutor" telah berhasil diikuti oleh setidaknya lima belas anggota Airlangga Bojonegoro Community. Selain itu, diskusi juga dimoderatori oleh Syekha Maulana (2016). Berikut hasil diskusi yang telah dilaksanakan melalui forum langsung tidak formal pada pertemuan saat itu. Diskusi dibuka dengan pemaparan fungsi adanya dana desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Setiap tahun jumlah dana desa yang dianggarkan oleh pemerintah pusat selalu mengalami kenaikan. Namun faktanya, penggunaan dana desa ini masih banyak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi oknum tertentu yang tidak bertanggung jawab. Hal ini dipertegas dengan pemaparan keadaan desa masing-masing peserta diskusi yang hadir. 75% dari mereka mengatakan bahwa alokasi dana desa untuk pembangunan desa masih sangatlah minim dirasakan oleh masyarakat. Dilihat dari sektor Pendidikan, kesehatan, fasilitas desa masihlah rendah. Tingkat pengangguran masih tinggi. Fungsi dana desa untuk mensejahterakan masyarakat seolah-olah hanyalah omong kosong belaka. Rekayasa penggunaan dana desa untuk masyarakat telah banyak dilakukan. bahkan fungsi dana desa ini sekarang telah berganti sebagai dana korupsi untuk aparatur pemerintah desa. Banyak dari aparatur pemerintah desa ini menggunakan alokasi dana desa untuk serangan fajar saat pemilu atau bahkan melakukan dinasti politik untuk memperkaya diri dengan penyelewengan dana desa. Banyak kita jumpai alokasi dana desa digunakan untuk ladang korupsi bagi para apartur pemerintah desa termasuk beberapa desa di Kabupaten Bojonegoro. Apalagi adanya Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 yang memberikan wewenang kepada aparatur pemerintah desa untuk membangun desa masing-masing dengan dana desa yang diberikan justru semakin memudahkan para aparat pemerintah yang tidak bertanggung jawab untuk menyelewengkan fungsi dana desa. Ada pepatah mengatakan suatu saat korupsi akan menjadi sebuah kebiasaan dimanapun tempatnya. Pemerintah telah membuat peraturan-peraturan, kebijakan-kebijakan untuk mencegah terjadinya korupsi, namun bukti dilapangan menunjukkan masih adanya celah untuk aparatur pemerintah desa berkorupsi. Permasalahan kian pelik dengan masih rendahnya pemahaman masyarakat desa terhadap alur penggunaan alokasi dana desa. Tingkat Pendidikan yang rendah merupakan salah satu penyebab lemahnya sumber daya manusia, sehingga mudah untuk dikelabuhi oleh para koruptor. Disinilah peran mahasiswa sebagai bagian dari masyaraakat dibutuhkan. Lantas solusi apa yang bisa diberikan?
Penggunaan tiga langkah tersebut kembali menuai pertanyaan. Bagaimana mau memberdayaan sumber daya manusia dalam sektor Pendidikan sedangkan minat pemuda desa terhadap Pendidikan (sekolah) sangatlah rendah? Pemerintah selalu mencoba untuk mengubah pola pikir masyarakat desa untuk menempuh Pendidikan yang tinggi sebagai upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Namun untuk mengubah pola pikir tersebut membutuhkan waktu yang lama. Apalagi pola pikir masyarakat desa cenderung memilih untuk bekerja dari pada melanjutkan Pendidikan di perguruan tinggi. Salah satu penyebabnya adalah karena mahalnya biaya Pendidikan. Pertanyaannya adalah kenapa harus mengubah pola pikir masyarakat? Mengapa pemerintah tidak mencoba mengubah sistem Pendidikan didesa? Misalnya melalui pelatihan yang sesuai dengan potensi masing-masing desa. Dengan sumber daya manusia yang telah terlatih sehingga mampu mengelola kekayaan desanya dengan maksimal. Dengan demikian, potensi desa mampu memberikan lapangan pekerjaan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Selain itu, adanya Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) juga bisa menjadi alternatif meningkatkan penerimaan masyarakat desa. Namun kembali lagi harus diingat, kita sebagai mahasiswa harus ikut serta dalam mengawasi dan mengotrol jalannya Bumdes ini supaya fungsi Bumdes yang seharusnya digunakan untuk mensejahterakan masyarakat desa tidak beralih menjadi ladang memperkaya diri pihak-pihak tertentu. Dari pemaparan permasalahan diatas, bisa diambil beberapa poin penting yang harus menjadi sorotan bagi mahasiswa.
ABC sebagai salah satu wadah mahasiswa Bojonegoro harus ikut memikirkan kesejahteraan masyarakat Bojonegoro. Kita sebagai bagian dari Bojonegoro selayaknya ikut berkontribusi meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi ketimpangan ekonomi masyarakat melalui pembangunan desa. Hal ini bisa dilakukan dengan langkah awal melalui pengkajian salah satu pedesaan di Bojonegoro serta menemukan solusi untuk menyelesaikan masalah yang terjadi di desa tersebut. Oleh karena itu, mari bersama-sama menuntaskan satu persatu permasalahan yang ada di sekitar kita, khususnya di wilayah Bojonegoro. Penyunting akhir, Nimas Ayu Febriliansari
0 Comments
|
PROGRAM KERJALaporan program kerja ABC yang telah terlaksana Arsip
December 2019
Kategori |